Tiga Warga Bagan Batu Digiring ke Polres Rohil, Gegara Sabu 

ROHIL (Surya24.com) - Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil hingga Rabu (9/3/2022) masih memeriksa intensif DS alias Kardus (32), BLA (26) dan BA alias BB (44) tiga lelaki yang ditangkap Minggu (6/3/2022) Jam 20.00 WIB dengan TKP Jalan Semeru Bagan Manunggal Bagan Senembah Rohil.

Drama penangkapan diawali mengamankan DS alias Kardus (32) dan BLA (26) dengan barang bukti 0,76 gran sabu. Pengembangan keterangan dari DS alias Kardus (32) dan BLA (26) Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kasat Reserse Narkoba AKP Noki Lovito SH MH dan Kabit Opsnal Ipda Bonni F Sagala SH dalam waktu dua jam berselang kembali mengamankan BA alias BB (44) warga Bagan Manunggal.

Disaku celana BA alias BB (44) diamankan 1,3 ons sabu, ketiganya pun digelandang ke kantor Polisi. Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (9/3/2022) membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika dengan tiga orang tersangkanya.

" Pada penangkapan pertama DS alias Kardus dan BLA, barang bukti 0,76 gram sabu. Penangkapan kedua, dua jam hasil pengembangan diamankan BA alias BB, hasil penyelidikan penangkapan pertama, " kata Kasubbag Humas Polres Rohil ini. " Barang bukti dari BA alias BB ketika ditangkap, sabu 1,3 ons, " sebut AKP Juliandi SH.

AKP Juliandi SH menambahkan adapun barang bukti antara lain 2 unit  handphone, 1 unit timbangan digital, 1 tas, 8 bungkus plastik sedang, 12 bungkus plastik kecil, 1 skop kertas dan uang 3.529.000 untuk dibawa ke persidangan. " Untuk pasal disangkakan melanggar pasal 114, 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal berlapis yang di juntokan, " sebut AKP Juluandi SH. (sultan)